Posted on 21 November 2024 Author Media NU Magetan Comment(0)
SURABAYA – Kantor Pertanahan (Kantah) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sertifikasi tanah wakaf. Acara yang digelar di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Surabaya, ini disambut antusias oleh pengurus NU, termasuk PCNU Kabupaten Magetan.
Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH. Susanto Khoirul Fatwa, mengapresiasi langkah strategis ini yang dianggap sebagai bentuk khidmat kepada umat.
“Khusus warga NU Magetan yang tanah wakafnya belum bersertifikat, jangan sungkan-sungkan lapor atau minta bantuan ke kami, melalui LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama, Red) Magetan. Kami siap membantu mengurus sertifikat wakaf tanahnya,” tambahnya.
“Kami menyambut baik adanya MoU (Memorandum of Understanding, Red) ini, sebab ini adalah langkah konkret untuk lebih berkhidmah kepada umat dengan membantu mempermudah sertifikasi tanah wakaf, baik itu untuk pesantren, madrasah, masjid, maupun musala,” ujar Kiai Susanto, Kamis (21/11/2024).
KH Susanto juga mengimbau warga NU di Magetan agar memanfaatkan fasilitas ini sebaik-sebaiknya.
“Kami akan menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani bersama. Kami juga berharap ada respons positif dari warga NU di semua tingkatan agar tugas ini berjalan lancar,” katanya.
Kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini menghambat sertifikasi tanah wakaf. Dengan legalitas yang terjamin, aset-aset wakaf NU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kemaslahatan umat.
Nuonlinemagetan